Polisi Gerebek Pabrik Abon Sapi Palsu di Surabaya

Polisi tunjukan produk abon palsu di Surabaya.
Sumber :

VIVA.co.id – Unit Harta dan Benda dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan abon sapi palsu di Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.

KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

Penggerebekan dilakukan petugas karena pabrik itu memproduksi abon sapi yang telah dicampur dengan daging ayam kering.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, penggerebakan berlangsung pada pukul 16.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Sinyal PKB Usung Kiai Marzuki Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Pabrik abon palsu ini berada di pinggir gang Jalan Soponyono, masuk sekitar 50 meter dari Jalan Raya Jemursari sisi barat. Kondisi rumah dan aktivitas di dalamnya sulit dipantau karena tertutup pagar berpintu warna hijau. Saat datang, polisi sempat kesulitan masuk karena ditolak pemilik.

Aktivitas pengolahan abon berada di sebuah lahan di belakang bangunan utama rumah. Menuju ke belakang, sebuah jalan selebar kira-kira satu mobil berada di sisi barat rumah. Jalan masuk itu juga berpintu hijau. Saat digerebek, satu unit mobil boks L300 terparkir di dalam.

IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan, Saham-saham Ini Patut Dicermati

Di belakang, terdapat beberapa ruangan dan peralatan dengan fungsi berbeda-beda. Ruang pertama ialah tempat penyimpanan ayam berpendingin. Ruang itu sesekali saja dipakai untuk daging sapi.

Di sampingnya, ada tungku raksasa dan wajan besar yang dipakai untuk memanasi badan ayam agar bulunya mudah dicabuti. Ayam yang sudah tanpa bulu itu lalu dicuci di sebuah bak besi berukuran jumbo, setelah itu digiling hingga halus di sebuah ruang mesin penggilingan.

Daging yang sudah menjadi abon itu kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik yang sudah disediakan lengkap dengan merknya. Tempat pengemasan abon berdampingan dengan ruang penggilingan. Di ruang pengemasan, terdapat timbangan dan tumpukan kardus.

Sesuai stiker yang tertempel di kemasan abon, penganan yang biasa dipakai sebagai lauk itu bermerk Kepala Sapi. Gambar dua kepala sapi berada dalam lingkaran terlukis di sisi kanan stiker. Di bagian bawah, dijelaskan bahwa abon dan dendeng itu berbahan seratus persen daging sapi murni.

Di stiker juga disebutkan bahwa abon diproduksi Karya Ibu Kabupaten Timor. Tidak ada tulisan yang menunjukkan usaha tersebut mengantongi izin dari instansi terkait. Hanya merek saja yang ditulis terdaftar dan berlaku hingga Desember 2019. Abon dijual ke Nusa Tenggara Timur.

Polisi menggerebek karena, selain tidak berizin, bahan yang digunakan bukanlah daging sapi murni, tapi dicampur dengan daging ayam. Komposisinya daging sapi 40 persen dan daging ayam 60 persen. "Tujuannya agar menghemat biaya," kata HRF, pekerja pabrik abon kepada polisi.

Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, dari hasil pemeriksaan sementara usaha abon itu tidak dilengkapi izin dari BPOM. Selain dioplos, berat bersih juga lebih sedikit dari yang diterakan di kemasan, yakni 85 gram dari 100 gram disampaikan. "Ini jelas merugikan konsumen," katanya. (mus)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara peluncuran Program Prioritas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Menag Perintahkan Jajarannya Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri

Menteri Agama meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk sekolah menengah Katolik negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024