Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan

Komnas HAM menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus penyiraman air keras atas penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Bimo Fundrika

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mendorong Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, menuntaskan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim gabungan ini sudah dibentuk sejak awal Mei lalu.

"Ada beberapa kelompok civil society, seperti LBH Jakarta dan PP Muhammadiyah. Mereka mengharapkan dari pihak terkait, terutama polisi, untuk mengungkap secara tuntas kasus teror ini," ujar Hafid Abbas, Komisioner Komnas HAM, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa 23 Mei 2017.

Penanganan kasus ini, menurut Hafid, terkesan terlalu berlarut larut. Terhitung sudah 42 hari sejak kasus ini menimpa Novel. Polisi, lanjut Hafid, juga harus bisa menunjukkan kewibawaannya dengan menuntaskan kasus ini, seperti juga atas kasus terorisme dan narkoba.

"Memang polisi tidak tinggal diam ada upaya untuk mengungkap, tapi kelihatannya itu belum cukup, maka dari civil society membentuk tim gabungan pencari fakta," katanya.

Pembentukan tim dilakukan guna memastikan siapa otak pelaku dari aksi teror ini. Selain itu, untuk melihat kenapa proses hukum dalam permasalahan ini terkesan lambat.

"Kami ingin bekerja secara maksimal untuk melihat apa yang terjadi proses kelambatannya, kami ingin melihat pihak Kepolisisan dari KPK juga kami ingin melihat dukungan politik dari DPR RI," katanya.

Sinergi

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Koordinator Sub Komisi Pemantau dan Penanganan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, akan dilakukan sinergi dan saling berkomunikasi untuk mendukung penuntasan kasus teror terhadap Novel ini.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

"Jadi kami akan bersibergi dan membuat pertemuan, saling sharing data. Lalu kita gabung dan bedah kasus dan hasilnya kita sampaikan kepada Kepolisian guna membantu Kepolisian," kata Siane. (ren)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023