Kasus BLBI, KPK Periksa Artalyta Suryani

Artalyta Suryani
Sumber :
  • bakohumas.depkominfo.go.id

VIVA.co.id – Pemilik PT. Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 31 Mei 2017. Ayin datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia. 

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Dikonfirmasi awak media, Ayin mantan terpidana perkara suap itu enggan memberikan komentarnya. Ayin akan dikorek penyidik KPK mengenai tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Ayin merupakan penjadwalan ulang, dari penundaan satu bulan lalu, lantaran Ayin tengah jalani perawatan medis. 

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Saksi sudah kooperatif pada KPK, bersedia jadwal ulang pemeriksaan, dan benar kami jadwal ulang pemeriksaan," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Febri menyebut pemeriksaan terhadap Ayin dalam kasus penerbitan SKL untuk BDNI ini, karena ingin melihat hubungan kerja antara Ayin dengan Nursalim. 

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Ayin pernah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan tahun 2008 silam. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan hakim, uang diberikan Ayin, supaya Urip beri informasi tentang sudah sejauh apa penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK menduga keuangan negara rugi hingga mencapi Rp 3,7 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya