Elza Ungkap Uang 'Tutup Mulut' Miryam Haryani di Kasus E-KTP

Pengacara Elza Syarief (kanan) saat jalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pengacara Elza Syarief mengaku pernah mendengar pengakuan Miryam S Haryani soal adanya aliran uang dari Markus Nari kepada mantan Bendahara Umum Hanura tersebut. Uang tersebut diberikan sebagai 'uang tutup mulut' dalam kasus korupsi e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Namun, terkait jumlah besaran jumlah uang dari Markus Nari ini, Elza mengaku tak mengetahuinya.

"Ya itu memang ada kaitan yang saya baca di BAP-nya Ibu Yani. Soal masalah penyerahan uang itu. Yang jelas dalam keterangannya memang ada uang mengalir dari bapak itu kepada Miryam. Berapanya, saya enggak tahu ya. Cuma saya baca di BAP, karena saya bukan orang yang mengetahui secara faktual. Tapi, saya membaca keterangan itu," kata Elza usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juni 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Akhirnya, kata Elza, Miryam mencabut keterangannya di persidangan. Padahal sebelumnya Miryam merupakan salah satu yang membongkar dugaan keterlibatan para anggota DPR terkait proyek e-KTP.

Elza juga menerangkan bahwa Miryam pernah cerita ditekan oleh Markus Nari. Karena itu, dirinya kini bolak balik berurusan dengn KPK untuk jalani pemeriksaan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Jadi dia (Miryam) pernah cerita. Nah, ceritanya di dalam BAP kan ada keterangan bahwa dia menerima dana dari 2 orang yang sama-sama Hanura yaitu, FA dan DA. Tetapi uangnya ternyata dari yang ditetapin tersangka. MN ya," kata Elza.

Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Selain mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus Nari juga diduga menekan Miryam S Haryani.

Adapun Miryam kini juga sudah dijerat KPK karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya