ACTA Sebut Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Amien Rais

Pembina ACTA, Habiburokhman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Advocat Cinta Tanah Air atau ACTA angkat bicara mengenai perkara yang menimpa Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, terkait aliran dana Rp600 juta kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan pada 2007.

Utut Adianto Deg-degan Pidato Perdana di PKS, Sindir PDIP Tak Punya Aturan Pilih Ketua Umum

Ketua Pembina ACTA, Habiburokhman, mengindikasikan, perkara yang menimpa Amien Rais berbau politisasi hukum di Tanah Air.

"Kita khawatir apa yang terjadi kepada Pak Amien Rais sebagai politisasi hukum, itu kekhawatiran kita," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Karena itu, ia menyampaikan kepada anak Amien Rais yaitu Hanafi Rais, ACTA siap membantu masalah yang menimpa mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut.

"Saya sudah SMS (mengirim pesan singkat) Hanafi, kalau Pak Amien Rais memerlukan bantuan karena saya melihat beliau secara hukum dizalimi kita siap membantu beliau," katanya.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Untuk diketahui, pada persidangan, jaksa KPK mengatakan, Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Aldani, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Siti Fadilah Supari salah satunya tokoh PAN, Amien Rais.

Menurut Jaksa, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima uang Rp100 juta. Rekening Amien tercatat menerima pertama kali pada 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Simak: Sri Bintang sebut kasus Amien Rais dicari-cari

Dalam persidangan, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005, dalam Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan menilai perbuatan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya