Soal Full Day School, Menteri Muhadjir Bantah Jalan Sendiri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah, pihaknya bertindak tanpa koordinasi saat mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017. 

Sebut Jam Sekolah Kepagian, Jerome Polin Ingin Jadi Menteri Pendidikan

Peraturan yang ia tandatangani pada 12 Juni 2017 itu menentukan pemberlakuan jam tambahan belajar di sekolah, atau dikenal dengan nama "full day school".

Aturan itu lantas banyak dipersoalkan di masyarakat. Bahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sempat mempersoalkan aturan karena dinilai mengancam keberlangsungan pendidikan Islam. 

Marahi Anggota DPR, Menko Muhadjir: Kayak Malaikat Tanya Terus Pergi

Muhadjir menekankan, Permen itu disusun  berdasarkan persetujuan Presiden RI Joko Widodo. Persetujuan itu diberikan Jokowi dalam rapat terbatas pada Jumat, 3 Februari 2017.

"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari, pukul 14.56 (WIB). Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," ujar Muhadjir di Istana Negara, Senin, 19 Juni 2017.

Menko Muhadjir Pastikan Pasien Meninggal di Semarang Negatif Corona

Muhadjir menyampaikan, persetujuan diberikan dengan pertimbangan libur sekolah dan libur kerja pada setiap pekan akan sama. Pemerintah berpandangan, masyarakat bisa menikmati hari libur itu untuk menghabiskan waktu bersama.

"Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat, untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," ujar Muhadjir.

Namun, Muhadjir tidak mempersoalkan jika Jokowi pada akhirnya memutuskan pembatalan pemberlakuan kebijakan melalui Permen. Selanjutnya, kebijakan direncanakan untuk diatur Peraturan Presiden (Perpres). 

Hal itu setelah pemerintah menyerap terlebih dahulu aspirasi dari setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan di Indonesia, termasuk Kementerian Agama dan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas).

Perpres akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan baik untuk menerapkan kebijakan. "Sekarang kami sedang menggodok pedomannya, bersama Kementerian Agama. Juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya juga sedang digodok bersama tim sekarang. Nanti kami sinkronkan," ujar Muhadjir. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya