AJI Kecam PHK Massal Koran Grup MNC

Ilustrasi koran atau surat kabar
Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id – Belum lama ini, terjadi pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan oleh Grup MNC menyusul penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makassar. Selain PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) juga memutasi sejumlah pekerja media koran ke unit-unit bisnisnya yang lain.

MNC Jadi TV Penyelenggara Debat Capres, Nusron Wahid: Monopoli Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers dan FSPM-Independen mengecam adanya PHK sepihak tersebut. PHK sepihak Koran Sindo dinilai tidak sah sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Kami mendesak PT MNI untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan pekerja. Kami menganggap bahwa PHK sepihak pekerja Sindo tidak sah," kata Juru Bicara bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Iswara sebagaimana rilis pers, Kamis 29 Juni 2017.

Anisha Dasuki dan Ariyo Ardi Jadi Moderator, MNC Group Tetap Penyiar Debat Ketiga Pilpres

Dia melanjutkan, apabila PHK sudah dianggap sah maka perusahaan tersebut juga harus membayarkan hak pesangon sesuai dengan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut," kata dia.

Hary Tanoesoedibjo dan Fofo Sariaatmadja Bahagia Sambut Kehadiran Cucu

Kemenaker selaku perwakilan pemerintah seharusnya berani tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU.

Selain itu AJI juga berharap agar Dewan Pers memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kemenaker terkait masalah ini. (mus)

Debat capres perdana di kantor KPU, 12 Desember 2023.

Tak Didominasi MNC, KPU Tambahkan Garuda TV jadi Media Penyelenggara Debat Ketiga

KPU sebelumnya memilih MNC Grup sebagai media penyelenggara debat ketiga Pilpres 2024. Namun, langkah KPU menuai kritikan.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2024