Kasus BLBI, KPK Akan Periksa Laksamana Sukardi

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Pensiunan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli 2017. 

Sebelumnya, kala perkara ini masih tahap penyelidikan, Laksamana Sukardi telah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Selain politisi PDI Perjuangan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN, Sumantri Slamet. Dia pun akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka perdana perkara SKL BLBI. Syafruddin  diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI terhadap pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

Syafruddin dijerat penyidik KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021