KPK Kembali Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mantan General Manager PT PAL, Arif Cahyana, dan mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, sebagai tersangka.

Prabowo Luncurkan Kapal Cepat Rudal, DPR: Sangat Bermanfaat di Natuna

Kali ini ketiganya dijerat kasus gratifikasi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka ini adalah pengembangan dari kasus dugaan suap dalam penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina yang telah menjerat ketiga mantan pejabat PT PAL itu.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan As Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA, AC, dan SAF sebagai tersangka," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2017.

Erick Thohir Ganti Direktur PT PAL

Dijelaskan Febri, sejauh ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp230 juta saat menggeledah Kantor PT PAL pada tanggal 1 April 2017. Uang tersebut terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.

Menurut Febri, penyidik menduga uang itu merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. "Penyidik masih terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan kasus ini," kata Febri.

UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam, Segini Harganya

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001. (one)

Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo

PLN dan PT PAL Tambah 2 Pembangkit Listrik Kapal Senilai Rp1,6 Triliun

PLN (Persero) melalui anak usahanya, yakni PT Indonesia Power, melanjutkan kolaborasi dengan PT PAL untuk merakit pembangkit listrik di atas kapal

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2022