KPK Limpahkan Berkas Perkara, Dirut PT PAL Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh, segera menjalani persidangan. Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada hari Kamis kemarin, 18 Maret 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Selain Budiman, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata. 

Keempatnya merupakan tersangka dugaan korupsi atas kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Diaz Hendropriyono juga Bahas Politik

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2021.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dengan pelimpahan berkas tersebut, lanjut Ali Fikri menerangkan, maka dengan begitu penahanan para tersangka kini telah beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung. 

Adapun penahanan Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi, tetap dititip Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali. 

Ali menuturkan, para tersangka masing-masing akan didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya