Mekanisme Pembubaran Ormas dalam Perppu

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

3). Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

img_title Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

Sementara itu, mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas atau larangan diatur pada pasal 59 yang juga sudah diubah dari aturan lamanya di UU Ormas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 59

img_title Begini Hasil Survei SMRC soal Sikap Publik atas Pembubaran HTI dan FPI

1). Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

2). Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

img_title Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Kepala Daerah

3). Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4). Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Penjelasan:

Pasal 59

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayat (3)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara
lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan
kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut