Mekanisme Pembubaran Ormas dalam Perppu

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Huruf b
Cukup jelas.

img_title Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Huruf c
Cukup jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Huruf d
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

img_title Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ayat (4)

Huruf a
Cukup jelas.

img_title HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan
pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah berwenang melakukan pencabutan.

Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Untuk diketahui, dalam Perppu di atas, sejumlah pasal di undang-undang lama diubah, antara lain: pasal 1 ayat 1, pasal 59 yang mengatur soal larangan, pasal 60 yang mengatur sanksi bagi ormas yang melanggar larangan, pasal 61, pasal 62.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pasal-pasal yang dihapus antara lain: pasal 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81.

Lalu ada penambahan pasal 80 A, yang menyatakan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini, dan penyisipan sejumlah ketentuan seperti di antara pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 pasal yakni pasal 82 A, di antara pasal 83 dan pasal 84 disisipkan 1 pasal yakni pasal 83 A.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut