Jimly: Perppu Jadi Jalan Pintas Pemerintah Bubarkan Ormas

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai organisasi masyarakat (ormas) dipandang sebagai jalan pintas pemerintah menindak ormas yang dinilai anti-Pancasial. Sebab, jika sesuai mekanisme hukum, yakni dengan melewati pengadilan, maka pembubaran ormas akan memakan waktu yang cukup lama.

img_title Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Demikian menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshaddiqie, soal Perppu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal pekan ini. Perppu baru itu langsung mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau yang ditempuh proses pengadilan dulu, maka niscaya prosesnya panjang, lama dan melelahkan. Kalau lewat pengadilan lama, makanya pakai jalan pintas, bubarin dulu," kata Jimly dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2017.

img_title DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

Namun, bagi dia, seharusnya pemerintah meminjam tangan pengadilan untuk membubarkan sebuah ormas. Sebab dengan menerbitkan Perppu maka pemerintah mengambil tanggung jawab politik.

"Biarlah pemerintah meminjam tangan pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan bubar. Misalnya, mulai hari ini organisasi A, B, C bubar. Nanti dibawa ke Pengadilan Tinggi kukuhkan lagi sampai kasasi. Atas dasar keputusan inkrah, barulah pemerintah menerbitkan keputusan, sehingga pemerintah tidak mengambil tanggung jawab politik. Dia hanya mengambil tanggung jawab administrasi,” katanya menjelaskan.

img_title Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

“Kalau sekarang langsung pemerintah berhadapan maka secara politik ini tidak baik untuk politik pemerintah," ucapnya.

Maka itu, pemerintah sekarang menempuh jalur cepat membubarkan ormas dan urusan nantinya akan digugat di pengadilan adalah urusan belakangan.

"Dengan cara dia (pemerintah) bubarin dulu, urusan belakangan itu cepat. Jadi dengan risiko pemerintah langsung berhadapan dengan masyarakat. Itu risikonya nanti kita lihat bagaimana ke depannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini pun menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu merupakan langkah yang frontal dan tidak sehat bagi pendidikan penegakan hukum. Sebab, menurutnya, tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara hukum.

"Karena proses penegakan hukum proses mendidik. Jadi masyarakat kita termasuk ormas islam, HTI, FPI dan lainnya itu juga harus diajak dialog. Saya sarankan, sebab kalau ini terlalu frontal tidak sehat. Sebelum diambil tindakan final sebaiknya ada dialog. Jelaskan dulu perkara, jelaskan apa impilkasi Perppu, apa makna, apa akibatnya dan apa yang mesti dilakukan,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut