Jimly: Perppu Jadi Jalan Pintas Pemerintah Bubarkan Ormas
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
Menurutnya, tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena terkadang hukum ia nilai terlalu kaku.
Ia juga menyarankan kepada ormas HTI ataupun nantinya ada ormas lainnya yang dibubarkan bisa melawan keputusan pemerintah melalui mekanisme pengadilan.
"Meski demikian, harus dipahami semua keputusan negara bisa dilawan. Disebut atau tidak disebut bisa dibawa ke PTUN. Itu adalah upaya hukum tapi tidak diselesaikan di jalanan," ucapnya.
Bisa Diuji ke MK
Jimly, yang merupakan mantan anggota dewan kehormatan bidang hukum zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga menilai Perppu ormas bisa diuji di Mahkamah Konsitusi.
"Boleh. Sudah ada prosedurnya. Semula MK berpendapat Perppu itu bukan objek PUU. Karena masih penilaian DPR jadi harus lewat DPR dulu disetujui baru jadi UU. Perppu itu bentuknya PP tapi isinya UU," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pengajuan Perppu dibawa ke MK jikalau suatu Perppu begitu disahkan menimbulkan korban. Sebab, menurutnya, jika menunggu sidang DPR maka akan memakan waktu lama.
"Kan jangan menunggu menunggu DPR sidang, menunggu korban banyak baru mau di-review MK. Maka MK tidak boleh membiarkan jatuh korban dulu. Jikalau ini diajukan ke MK, maka MK harus terima menyidangkan sebelum DPR menyidangkan, sebab akan menimbulkan korban," katanya.
Ia pun mencontohkan, misalkan ada suatu Perppu di mana warga negara dibolehkan membunuh orang yang tidak disukai, maka MK harus segera me-review-nya.
"Bisa aja presiden gila dia bikin Perppu gitu. Maka sebelum jatuh korban maka MK boleh menilainya. Jadi saya menilai diajukan dan MK jangan menunda, dinilai saja," ucapnya. (ren)