Mantan Ketua MK: Tak Perlu Takut Ada Perppu Ormas

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshaddiqie, menilai adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Organisasi Masyarakat (ormas) tidak harus membuat ormas-ormas jadi ketakutkan bakal dibubarkan.

img_title DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

Menurutnya, suatu ormas bisa melakukan perlawanan ke pemerintah melalui jalur pengadilan jika tidak terima keputusan pembubaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itulah fungsi pengadilan. Ada dua macam. Pengadilan dulu atau pengadilan sebagai perlawanan. Jadi misal Kontras atau AJI dibubarkan. Nah AJI menggugat ke PTUN dan AJI bisa membuktikan tidak salah jadi dibebaskan ke pengadilan. Jadi ga usah khawatir,"  kata Jimly di sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.

img_title Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

Ia pun mengatakan, organisasi jangan terbuai akan suatu kesimpulan terancam dengan adanya Perppu tersebut. Lanjutnya, jika organisasi HTI yang saat ini sudah dibubarkan pemerintah juga masih bisa melakukan perlawanan.

"HTI mesti nanti dibubarkan masih bisa menggugat dan melawan keputusan pemerintah di pengadilan. Ramai itu nanti. Tapi sebelum inkrah putusan sudah bubar dulu itu," katanya.

img_title Jumlah Ormas di Indonesia Capai 550 Ribu, Jawa Timur Catatkan Angka Tertinggi!

Bahkan, dalam pendaftaran gugatan di pengadilan, HTI masih bisa mengatasnamakan organisasinya sambil menunggu keputusan pengadilan. "Nama yang sama. Atau bisa saja pengurus mantan organisasi. Begitu nanti dikabulkan bisa direhab hidup lagi namanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun meminta pemerintah tetap memberikan akses suatu ormas yang dibubarkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Tapi kalau pendapat saya Perppu ini udah sah berlaku dan pemerintah bisa saja segera melaksanakannya, dengan tetap memberikan kesempatan ormas yang dibubarkan ke pengadilan," katanya. (ren)

ormas terbanyak

Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Di Indonesia, keberadaan ormas telah menjangkau hampir seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut