Wiranto: Pembubaran Ormas Cara Orde Baru Lebih Gampang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

"Ada namanya asas hukum contrario actus itu hukum universal. Siapapun yang memberikan izin maka dia berhak mencabut izin itu tatkala organisasi itu mengingkari komitmen dari awal. Sekarang kami berikan izin dan mengingkari itu untuk membubarkan tidak bisa harus lewat pengadilan. Kita hanya memasukan asas itu," katanya.

img_title Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut