Wiranto: Pembubaran Ormas Cara Orde Baru Lebih Gampang
Senin, 17 Juli 2017 - 16:11 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fikri Halim
"Ada namanya asas hukum contrario actus itu hukum universal. Siapapun yang memberikan izin maka dia berhak mencabut izin itu tatkala organisasi itu mengingkari komitmen dari awal. Sekarang kami berikan izin dan mengingkari itu untuk membubarkan tidak bisa harus lewat pengadilan. Kita hanya memasukan asas itu," katanya.
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru
Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
VIVA.co.id
29 Februari 2024