Menhub Bakal Cabut Izin Bus Pesta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bus yang diubah desain interiornya menjadi ruangan pesta, berpotensi bakal dicabut izin operasinya. Jika di dalam bus ada tindakan yang mengarah kepada asusila.

Diancam Saipul Jamil Bakal Dipolisikan, Dewi Perssik Gak Takut

Namun, apabila kegiatan di dalam bus hanya sebatas nyanyi dan sudah mengantongi izin dengan dokumen lengkap dan memenuhi syarat, maka tidak akan menjadi persoalan.

"Tapi kalau ada kecenderungan tertentu yang melampaui batas kesusilaan, kita akan mencabut izin bus tersebut," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Menurut Budi Karya, bus dengan ruangan pesta ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan tersebut.

Hasil pemeriksaan, bahwa bus pesta tersebut ternyata ada pemalsuan kendaraan yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Maka, perkara pemalsuan dokumen bus nantinya bisa masuk tindakan pidana.

Menhub Ikut Lepas Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

"Dengan pemalsuan itu pidana, kita bisa limpahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Budi Karya menginginkan, bawa Kementerian Perhubungan ingin mendidik masyarakat dengan jalan yang benar, agar generasi bangsa menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, bus pesta, atau yang lebih dikenal Royale VIP bus adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya di desain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta.

Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.

"Kita tahu bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya, kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," kata Pudji Hartanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya