Sabu Satu Ton yang Disita di Banten Segera Dimusnahkan

Ilustrasi Penyelundupan Sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Pihak kepolisian akan segera memusnahkan barang bukti satu ton sabu hasil sitaan dari pengungkapan jaringan narkoba asal Guangzhou di Pantai Anyer, Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, pemusnahan akan digelar dua pekan ke depan.

"Pemusnahan secepatnya kita lakukan, itu pasti kita musnahkan. Kalau semuanya sudah selesai, paling tidak kita musnahkan dua minggu lagi," ujar Nico, Kamis 27 Juli 2017.

Nico mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kan harus ada penetapan dari pengadilan dulu, baru kita musnahkan," katanya.

Nico menjelaskan, sabu satu ton itu dikemas ke dalam 918 bungkus kemasan teh. Dari masing-masing bungkus disisihkan satu gram untuk diuji di laboratorium forensik.

"Kemudian nanti 918 gram itu kan, akan dibawa sebagai alat bukti untuk di persidangan," katanya.

Ia melanjutkan, selain yang dipakai untuk uji laboratorium, sisa sabu sekitar satu kilogram yang disisihkan sebagai barang bukti di persidangan, nantinya juga akan ikut dimusnahkan.

Komjen Petrus Semringah Anak Buah Terjang Samudera Cegat Sabu Ratusan Miliar

Untuk diketahui, kasus penyeludupan sabu tersebut terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis, 13 Juli dini hari. Mereka adalah LMH, CWF, LGY dan HYL juga telah ditangkap. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.

Tak beberapa lama, polisi kemudian meringkus lima ABK asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust pengangkut sabu yang menepi di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Juli 2017. (ren)

Laksanakan South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah m

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024