Kemenag akan Perketat Akreditasi Travel Umrah

Kantor Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki HS, mengatakan akan melakukan pengetatan laporan dan akreditasi terhadap travel yang menyelenggarakan umrah.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

"Dua hal yang akan kami lakukan. Kepada travel-travel yamg sudah berjalan, beroperasi, kami akan lakukan pengetatan untuk laporan dan akreditasi," kata Mastuki di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.

Untuk pengetatan akreditasi ini, ia mengatakan ada rencana kementeriannya akan membentuk direktorat yang baru. Lalu langkah kedua yang akan dilakukan dengan mengkaji ulang dan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA).

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

"Mengkaji ulang bahkan merevisi PMA untuk pengetatan terhadap travel-travel yang akan mengajukan. Sebenarnya UU dan PMA sangat ketat," kata Mastuki.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat ini untuk akreditasi travel, ia menyebutkan, setidaknya travel bersangkutan sudah beroperasi minimal dua tahun, memiliki SDM cukup, dana cukup, sarana prasarana memadai, dan memiliki kerja sama dengan lembaga di Arab Saudi dengan pemerintah.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

Belum lama ini, Kemenag RI resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel melakukan tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami jemaah umrah.

Di sisi lain, banyak keluhan yang muncul dari para jemaah umrah First Travel yang tak kunjung diberangkatkan. Mereka menuntut agar segera diberangkatkan, atau uang yang sudah mereka setorkan dikembalikan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya