Simpan Sabu di Anus, WN Malaysia Diamankan di Kualanamu

TS, WN Malaysia yang simpan sabu di anus diamankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Untuk mengelai petugas, TS, warga negara Malaysia menyimpan sabu di dalam dubur atau anusnya. Namun, upayanya diketahui dan TS diamankan pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan, pria berusia 45 tahun itu diamankan saat tiba di Bandara Kualanamu, Kamis, 3 Agustus 2017.

"Pelaku laki-laki berinisial TS (45), warga negara Malaysia. Saat tiba Kualanamu dengan menumpang pesawat AirAsia QZ 123 dari Malaysia tujuan Kualanamu," kata Zaky kepada wartawan, Senin sore, 14 Agustus 2017.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik pelaku. Karena itu, saat melalui pintu kedatangan internasional di Bandara Kualanamu, petugas langsung menghentikan langkahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di seluruh anggota tubuh, barang haram mematikan itu ditemukan di dalam anusnya. Ia langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai Kualanamu.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam. Dilakukan pemeriksaan medis (rontgen) dan diketahui ada tiga benda mencurigakan berbentuk bungkusan dan diketahui sabu di dalam anus," tutur Zaky.

Selain di dalam dubur, barang haram itu juga ditemukan di dalam sepatunya. Dengan total seluruhnya, sabu-sabu seberat 258 gram.

Kepada petugas, TS mengaku disuruh seorang bandar narkoba berinsial AM asal Malaysia untuk diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku dijanjikan dapat upah 1.000 Ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut," kata Zaky.

TS mengaku bila sabu berhasil diedarkan, dirinya akan kembali ke Malaysia pada 5 Agustus 2017, lalu. Namun pelaku kini diserahkan ke Polda Sumut untuk perkembangan lebih lanjut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya