Pemerintah Kaji SKB untuk Bina Eks Anggota HTI

Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di Tebet, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mustakim

VIVA.co.id – Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.

SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain berupa petunjuk dan imbauan kepada kementerian, lembaga, termasuk pemerintah daerah, agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI.

Hal itu dilakukan agar mantan anggota HTI tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan, SKB itu segera diterbitkan.

"Ya tunggu saja, hampir selesai kok," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Dalam SKB itu pemerintah mengatakan, mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.

"Intinya kami imbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wiranto.

Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

Selain itu, Wiranto mengatakan, pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai Perppu itu (Perppu Ormas)," ujarnya. (ase)

Begini Hasil Survei SMRC soal Sikap Publik atas Pembubaran HTI dan FPI
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024