Mayat dalam Kondisi Hancur Ditemukan di Area Freeport

Kantung jenazah. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat

VIVA.co.id – Sesosok mayat dalam kondisi hancur ditemukan di areal perusahaan Tambang PT Freeport, tepatnya di Mile 36 Distrik Kuala Kencana Timika Papua, Kamis 17 Agustus 2017. Mayat itu ditemukan pertama kali oleh pendulang di sungai.

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Ahmad Mustafa Kamal, mengatakan, sesosok mayat yang ditemukan diduga korban longsor di area kerja PT Freeport. "Sebelumnya ada longsor di Mile 68, dugaan mayat adalah korban yang terbawa arus sungai dari atas hingga kemudian ditemukan pendulang di Mile 38," ujarnya.

Belakang diketahui, identitas korban adalah Denes Rumaropen. Belum diketahui secara pasti, apakah korban pendulang atau karyawan perusahaan.

Mengenai kronologi penemuan jasad korban, seorang pendulang atas nama Sulaiman melihat sesosok mayat laki-laki yang sudah hancur mengambang di sungai di Mile 36. Saksi lalu melapor ke Kantor Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu, selanjutnya ke Polisi.

Mendapat informasi,  personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Aiptu Kuswanto bersama petugas keamanan Freeport Indonesia dan team emergency response langsung bergerak menuju lokasi penemuan mayat, dan langsung mengevakuasi mayat ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika.

"Pihak perusahaan lalu berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membuka cincin yang masih terpasang di jari tangan kanan korban, guna mengetahui identitas korban karena di cincin korban terdapat nama istri korban atas nama Marice Msen," ungkap Ahmad.

Adapun tindakan Kepolisian yang telah diambil yakni berkoordinasi dengan petugas keamanan Freeport dan team emergency response, untuk mengetahui penyebab kematian korban. "Tapi dugaan awal, korban adalah korban bencana longsor di area kerja Freeport," katanya.

Sebelumnya di hari yang sama di area kerja Freeport dilaporkan seorang tak dikenal menembaki mobil perusahaan. Satu personel Brimob terluka dalam insiden itu. (one)

Freeport Indonesia Rogoh Kocek Rp 3,7 Triliun untuk Ekspansi PT Smelting
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024