Kasus Beras Maknyuss, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh PT IBU dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf

Tersangka baru yakni, Direktur PT Jatisari Berinisial M. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 28 Agustus 2017 lalu dan sudah dilakukan penahanan.

"Hasil gelar perkara dan Verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 29 Agustus 2017.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Agung mengatakan, tim penyidik terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang yang dilakukan oleh PT IBU dan PT Jatisari dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

"PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," ujarnya.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta melakukan uji laboratorium. Selain penyidik dan internal Direktorat Tipideksus, gelar perkara juga diawasi oleh eksternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Terhadap tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW selaku direktur PT IBU yang memproduksi beras Merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label. Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji Laboraturium.

Hasil laboratorium menerangkan 20 merek beras yang di produksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan  kualitas mutu yang rendah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya