Kasus Brigjen Aris-Novel, Polisi Kaji Kata 'Terburuk'

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Polisi Aris Budiman kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam kasus ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli, katanya, untuk membuktikan apakah pernyataan Novel dalam sebuah surat elektronik, memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.

"Penyidik saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan juga beberapa ahli. Saksi-saksi itu tentu juga terkait dengan apa yang disampaikan oleh saudara Novel terkait dengan adanya tudingan bahwa pak Aris sebagai Direktur yang terburuk. Nah, ini kan penyidik harus mengungkap kata kata 'terburuk' itu adalah suatu penghinaan atau tidak," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Masih mengumpulkan barang bukti, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan memanggil saksi lain yang kemudian akan dilengkapi oleh penyidik," ujarnya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Mengenai motif dari Novel mengirimkan surat elektronik tersebut, ia belum dapat memastikan. Untuk motif, kata Martinus, akan diketahui setelah penyidik memeriksa Novel.

"Nanti kalau diperiksa kami tanya ya. Kan belum diperiksa," ujarnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.

Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Surat elektronik itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Sehingga, pada akhirnya Aris pun melaporkan Novel ke polisi.

"Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai Dirdik. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya