Dua Laporan Pencemaran Nama Baik Menanti Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Minalisa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Pelaporan ini dilakukan oleh mantan penyidik KPK bernama Kombes Pol Erwanto Kurniadi. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini melaporkan Novel pada Selasa, 5 September 2017.

"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu, 6 September 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Erwanto melaporkan Novel atas pernyataan Novel yang merasa penyidik KPK dari Polri memiliki integritas yang rendah. Itu didapat Erwanto dari laporan media massa soal penolakan Novel atas rencana Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman hendak berencana merekrut kembali penyidik dari Polri yang pernah bertugas di KPK.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," ujarnya.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Dengan adanya laporan Erwanto ini, maka kini ada dua laporan serupa yang ditujukan untuk Novel Baswedan, setelah sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman pada 21 Agustus 2017.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Dalam laporannya, Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik yang tersebar di internal KPK. (mus)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023