KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka Suap

OTT Suap Kota Banjarmasin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga juga menjerat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

Keempatnya diduga KPK terlibat praktik suap persetujuan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Muslih dan Transis diduga sebagai pihak pemberi suap, adapun Iwan dan Andi diduga sebagai penerima suap.

"M dan T diduga sebagai pihak pemberi. Sementara AE selaku ketua pansus dan IRS selaku Ketua DPRD diduga sebagai pihak penerima," kata Alexander, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Sebenarnya KPK menangkap enam orang. Kata Alexander, dua orang lagi dilepaskan lantaran masih berstatus saksi, berdasarkan pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT), Kamis, 14 September 2017.

Alexander mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga amankan uang sebesar Rp48 juta. Jumlah itu bagian dari komitmen Rp150 juta. Uang sendiri diduga berasal dari PT CSP yang merupakan rekanan PDAM.

Untuk tersangka Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022