Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Semarang Terekam CCTV

Kamera pengawas (CCTV).
Sumber :
  • gefda.de

VIVA.co.id – Ratusan pengendara di Kota Semarang, Jawa Tengah, terpantau melanggar selama dua hari pemberlakuan tilang elektronik atau e-Tilang. Sistem ini mulai berlaku sejak Senin 25 September 2017 lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuswanto Ardi mengatakan, berdasarkan data terakhir, sudah ada total 141 pengendara terekam melanggar lalu lintas.

"Pada hari pertama sudah terpantau ada 88 pelanggaran. Lalu di hari kedua ada 53 pelanggaran, " kata Ardi, Rabu 27 September 2017.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Penerapan e-Tilang sendiri, lanjut Ardi, dilakukan dengan pemasangan CCTV beserta pengeras suara di 26 titik di Kota Semarang. Tampilan CCTV dapat diakses warga lewat aplikasi berbasis Android melalui ATCS Lalin Semarang.

Ia menyebut, jumlah pelanggar terbanyak lalu lintas pada pemberlakuan e-Tilang berada di Simpang Tlogosari dan Fatmawati.

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memastikan data dari pelat nomor kendaraan pelanggar yang terekam di CCTV.

Setelah dipastikan kendaraannya, polisi  akan mendatangi alamat rumah sesuai data kendaraan, sembari membawa bukti gambar rekaman CCTV pelanggaran tersebut. 

"Yang teridentifikasi nomor kendaraan, kami kunjungi rumahnya," kata dia.

Untuk teknis penindakan e-Tilang sendiri, lanjut Ardi, akan sama seperti sistem sebelumnya, di mana pengendara akan menjalani sidang lewat Pengadilan Negeri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya