Email Novel dan Kehadiran Aris di Pansus Disebut Pelanggaran

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktorat Pengawas Internal KPK merampungkan sebagian pemeriksan internal yang melibatkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ada dua pelanggaran berat yang akan diproses di Dewan Pertimbangan Pegawai.

Pelanggaran itu terkait e-mail Novel Baswedan kepada Brigjen Aris Budiman serta kehadiran Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

"Dua (peristiwa) di antaranya diindikasikan pelanggaran berat sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.

"Yang masuk proses DPP itu," kata Febri, "adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan pada Dirdik (Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman), dan juga yang kedua terkait kehadiran Dirdik di Pansus."

Namun Febri enggan mengungkap siapa yang diproses dalam kedua peristiwa tersebut. Soalnya yang menjadi fokus pemeriksaan adalah uraian dan urutan peristiwa.

Proses kedua temuan pelanggaran berat itu belum final karena masih ada tahapan pengujian. Setelah diproses oleh pimpinan KPK untuk didisposisikan ke DPP, maka dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

"Hasilnya bisa sama, bisa berbeda. Kemudian hasil dari pemeriksaan pendahuluan tersebut pada hari Jumat lalu, di minggu ini akan disampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu," katanya.

DPP terdiri dari seluruh eselon satu, Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal KPK yang akan diminta pendapatnya dalam penegakan disiplin di internal KPK.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Ketiga perkara itu masih berhubungan satu sama lain. Namun sejauh ini masih menunggu kesimpulan dari pimpinan KPK. (one)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023