Lima Murid SD di Padang Dicabuli Dua Satpam Sekolah

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Lima orang murid Sekolah Dasar di Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar Padang, Sumatera Barat, diduga mengalami prilaku pelecehan seksual dari dua orang oknum satpam berinisial TM dan RC. Berdasarkan informasi berkembang, TM dan RC melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian vital kelima korbannya.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Dikonfirmasi, Kepala Sekolah Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Rabial membenarkan perihal tersebut. Kata Rabial, memang ada laporan dari wali murid kepada pihaknya atas perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh TM dan RC terhadap anak didiknya. Sampai saat ini baru ada lima murid yang diduga menjadi korban perbuatan kedua oknum satpam tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, ada puluhan wali murid yang datang ke kami melaporkan perihal itu. Mereka mendesak untuk diproses lebih lanjut," kata Rabial, Jumat malam, 20 Oktober 2017.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Atas adanya laporan dari wali murid tersebut, lanjut Rabial, pihaknya saat ini sudah melakukan pertemuan baik dengan wali murid yang anaknya menjadi korban, maupun dengan pihak yayasan secara keseluruhan. Sanksi sementara atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut sudah diberikan. Keduanya dipecat secara tidak hormat.

"Sesuai dengan aturan yang ada di Al Azhar, siapa yang melakukan pelanggaran yang membuat kenyamanan sekolah tidak kondusif, dalam hal katakanlah kurang enak, nyaman, bagi anak-anak, ya itu tetap diberikan sanksi pemberhentian," tuturnya.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua oknum satpam tersebut, kata Rabial, keduanya mengakui melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak didiknya, mereka sempat memegang bagian vital sejumlah murid SD tersebut.

Sementara untuk proses hukum, Rabial menegaskan sampai saat ini mereka belum mengarah ke sana, baru sebatas memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap kedua oknum satpam tersebut. (ase)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut