Usai Tenggak Miras, 4 Pemuda Gagahi Gadis Berkerudung

Ilustrasi bukti perkosaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Kasus minuman keras kembali mengegerkan Bogor. Setelah kasus remaja SMP yang mabuk-mabukan, kali ini di bawah pengaruh minuman jamu intisari cap Orangtua, empat pemuda tega menggagahi seorang gadis berinisial PR (16 tahun). Keempatnya sudah ditangkap Polres Bogor, Senin 23 Oktober 2017.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Petaka itu bermula saat keempatnya, yakni G (19), D (17), T (19), dan A (20), berkumpul di rumah G di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu, 22 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berkumpul, mereka sudah menyiapkan beberapa botol minuman Intisari.

Namun sebelum berpesta, G menunda karena ingin ada wanita yang menemaninya menenggak miras. Kemudian, G memerintahkan T untuk menjemput gadis sasarannya, PR. Mereka berniat mencekoki gadis berkerudung itu untuk digilir.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

"Setelah tiba di rumah G anak ini terus dicekoki minuman. Hingga setelah mabuk keempatnya mengilir satu persatu oleh G, B, D, dan A di salah satu kamar. Namun, A mengaku hanya meraba-raba," ujar Kapolsek Rumpin, Kompol Surdin Simangunsong, kepada VIVA.co.id, Senin 23 Oktober 2017.

Merasa belum puas, B kembali melecehkan PR pada malam harinya, sekitar pukul 19.00WIB. Usai diperkosa, kata Kapolsek, gadis berkerudung itu ditelantarkan begitu saja dalam kondisi tak berpakaian.

Biadab, Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang Pria Sekaligus saat Bersepeda di India

PR yang tergolek lemas baru siuman pukul 23.30 WIB. Melihat mulai sadar, T yang menjemput kembali diperintah G untuk mengantarkan PR ke rumahnya.

Malam itu juga PR menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia telah diperkosa oleh empat pelaku. Masyarakat yang mendengar kabar itu langsung memburu para pemuda tanggung ini. Sekitar pukul 02.00 WIB Senin 23 Oktober dini hari, para pemuda tersebut berhasil lebih dulu diamankan Polsek Rumpin.

"Kami langsung serahkan para pelaku ke Unit PPA Polres Bogor," kata Surdin.

Dihubungi terpisah, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena,  mengatakan kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keempat pelaku dijerat pasal 285 KUHP Pidana dan atau Pasal 81 Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamaan maksimal hukuman mati.

"Dan korban sendiri sudah dibawa ke Unit PPA. Karena butuh pemulihan kondisinya," kata Ita. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya