Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung Dua Kali hingga Hamil

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Kendari - Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial LJ di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria 41 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah dari korban telah ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya. Dia dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Ayah kandung korban sudah ditangkap. Dia ditangkap setelah ibu dari korban ini melapor," kata Fitrayadi dalam keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Menurut dia, kasus memilukan ini terjadi pada bulan Agustus dan September 2023. Saat itu, kata dia, pelaku tengah mabuk kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari Barat. Diwaktu bersamaan, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.

"Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, saat itu tengah sendiri di rumahnya. Sementara pelaku dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan lakukan persetubuhan," ungkapnya.

Saat memperkosa, kata Fitrayadi, kondisi rumah mereka saat itu dalam keadaan kosong. Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun dengan leluasa beraksi dan korban pasrah karena takut akan dilukai jika tak memenuhi nafsu bejat ayahnya itu.

"Saat kejadian itu, ibu korban tidak berada di rumah dan korban juga sendiri di kamar. Disaat bersamaan, pelaku pun pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban," jelas dia.

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

Ilustrasi perkosaan.

Photo :
  • nextshark.com


Fitrayadi menyebut bahwa persetubuhan yang dilakukan sang ayah sebanyak dua kali itu mengakibatkan korban hamil. Korban yang tak tahan akan penderitaannya itu, kata dia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu lantas melapor polisi.

"Korban ini sekarang dalam keadaan hamil akibat perbuatan itu. Korban akhirnya bercerita ke ibunya dan sang ibu atau istri pelaku ini membuat laporan polisi," bebernya.

Atas laporan itu, kata Fitrayadi, pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak.

"Pelaku sudah diamankan dan jadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

Seorang anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara bernama Brigadir Ridhal Ali Tomi tewas bunuh diri dengan menembakan senpi ke kepalanya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024