Hadapi Praperadilan Tersangka Heli AW 101, KPK Gandeng TNI
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Irfan mengajukan praperadilan untuk melawan langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 milik TNI Angkatan Udara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan koordinasi ini telah berjalan sejak Kamis, 26 Oktober 2017. Menurut Febri, koordinasi ini penting karena, dalam gugatannya, Irfan mempersoalkan mekanisme koneksitas. Itu, terang Febri, akan berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan Puspom TNI.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI. Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Saat konferensi pers di kantor KPK beberapa waktu lalu, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, TNI bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh TNI.
Febri menambahkan, kerja sama ini dilakukan berdasar Pasal 42 Undang-Undang KPK. Karena itu,? koordinasi ini, sambung Febri akan terus dilakukan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Irfan pada Jumat, 3 November 2017.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," kata Febri.
Tunda Sidang
Sebelumnya, hakim tunggal pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, menunda sidang perdana gugatan praperadilan Irfan selama dua pekan pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Penundaan persidangan ini atas permintaan KPK yang tidak hadir dalam persidangan karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan jawaban dan hal lainnya.
Diketahui, Irfan Kurnia Saleh sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.