Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

Lalu uang pinjaman diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

img_title Ramadhan Pohan Bungkam Usai Sidang Perdana di Pengadilan

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut