Ramadhan Pohan Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding
Senin, 30 Oktober 2017 - 19:08 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
Lalu uang pinjaman diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.
VIVA.co.id
14 Oktober 2019