Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melakukan penahanan ?terhadap politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan putusan dan mengeksekusi terpidana perkara penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Jumat siang, 10 Oktober 2019, sekira pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan, Senin petang.

Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, tim JPU melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. Sumanggar mengungkapkan Ramdhan Pohan memenuhi panggilan tersebut.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Dalam hal ini Kejati Sumut telah melayangkan surat ke terpidana, dan terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gutsa Medan," ujar Sumanggar.

Dalam putusan majelis hakim MA menguatkan putusan dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Ramadhan dijatuhi hukuman pidana setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ?sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar, sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar. 

Sedangkan seorang terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU di Kejati Sumut. "Untuk bendahara Linda kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang dia. Kalau nanti beberapa pemanggilan (dia mangkir) baru kita jemput paksa," jelas Sumanggar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang pilkada serentak pada penghujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon wali kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya