Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Gerbang Tol Merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi D

VIVA – Mulai tanggal 21 November 2017, tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak akan naik. Tarif tol ini akan naik sebesar 7,32 persen dari tarif sebelumnya.

img_title Tarif Tol Becakayu Naik Mulai 9 Agustus 2025, Catat Besarannya

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

img_title Siap-siap Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik dalam Waktu Dekat

"Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32 persen," ujar Wiwiek dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 November 2017.

Wiwiek menjelaskan, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II menjadi Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III menjadi Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV menjadi Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V menjadi Rp 107.000 dari Rp 99.500.

img_title Jangan Kaget! Ini Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Resmi Naik Hari Ini

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Menurutnya, dari delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), ruas Tol Tangerang-Merak sudah memenuhi standar. Delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut