Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Bos Industri Perkapalan

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, setelah jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Suniono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Tonny.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditanyai awak media di kantornya, Selasa 28 November 2017.

PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Selain Suniono, penyidik juga memanggil Kepala Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Kintap dari Ditjen Perhubungan Laut, Abbas, dan Fitri Junaidi selaku pihak swasta. Keduanya pun akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka yang sama.

KPK menjerat Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap perizinan atas proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang, Jawa Tengah. Untuk Tonny, KPK juga menambahkan pasal gratifikasi.

Sementara Adiputra kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tonny diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar. Uang tersebut disita KPK saat menangkapnya.

Uang sebesar Rp18,9 miliar disimpan dalam 33 tas ransel. Sementara, sekitar Rp1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri. Uang sebesar Rp1,174 miliar itu diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas. (ren)

Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2019