Mantan Pejabat Bakamla Segera Diadili

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Nofel Hasan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Hal tersebut menyusul rampungnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasusnya yakni dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016. Dalam kasus tersebut Nofel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, berkas penyidikan perkara ini telah dinyatakan ?lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Nofel ke tahap penuntutan atau tahap dua.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI) ke penuntutan (tahap 2)" kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017. 

Dengan pelimpahan tersebut, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari guna menyusun dakwaan Nofel Hasan. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT
Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020