Praperadilan Novanto, Pengacara Hadirkan Ahli Kasus Ahok

Sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya, terkait status tersangka Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakir. Dia diketahui pernah menjadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida. 

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Mudzakir pun pernah jadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara penistaan agama.

“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr. Muzakir, SH. MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogya. Kedua Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. SH. HUM dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan. "Hari ini kita lanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon," ujar Hakim Kusno.

Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga tampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada hakim Kusno. 

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut