Ternyata Indonesia Punya 'Utang' ke UNCAC
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Tidak berarti menambah hutan belantara (regulasi) itu. Saya paham kenapa Presiden susah sekarang karena dari ribuan Undang-undang itu banyak yang tumpang tindih antara sektor yang satu dan lain. Belum lagi peraturan nasional daerah dan tingkat 2 saling kontradiktif," kata Laode.
Â
Laode menyatakan, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri. Dibutuhkan komitmen dan dukungan oleh seluruh elemen bangsa. Laode menilai, sekuat apapun komitmen pemerintah, pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan DPR, termasuk dalam menyusun regulasi yang menjadi utang pemerintah Indonesia terhadap UNCAC.
"Melawan korupsi butuh dukungan serius dari parlemen. Momentum ini mari kita jadikan sebagai awal tunggakan-tunggakan atau utang-utang yang seharusnya bisa kita penuhi, karena sudah 11 tahun meratifikasi UNCAC bisa dipenuhi sedikit demi sedikit," kata Laode.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan, utang-utang UNCAC menjadi persoalan utama yang dibahas dalam KNPK tahun ini. Agus berharap seluruh instansi terkait memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang telah direkomendasikan UNCAC.
"Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) 2017 temanya ingin gap (pemisahan) antara UNCAC yang sudah disepakati di dalam UU No 7 tahun 2006 dengan peraturan legislasi kita makin hari semakin sempit dan utuh?. Ada banyak peraturan perundangan yang kita belum memiliki," kata Agus di lokasi sama.
Agus menyatakan, institusinya telah memiliki draf revisi UU Tipikor yang mencakup rekomendasi UNCAC, dan KPK siap jika pemerintah atau DPR ingin membahas draf ini.
"Saya lebih persiapkan di UU Tipikor supaya cepat di KPK ada draf revisinya. Kami sangat terima kasih kalau diajak untuk mengubah UU Tipikor. Mencakup beberapa isu perdagangan pengaruh maupun memperkaya diri sendiri dengan tidak sah. Kami sudah minta untuk draf-kan kalau diminta silakan," kata Agus.
Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dahana Putra di lokasi yang sama, menyatakan, RUU KUHP yang sedang dibahas saat ini telah mengadopsi sejumlah rekomendasi UNCAC.
Beberapa di antaranya mengenai perdagangan pengaruh dan penyuapan di sektor swasta. Terkait perampasan aset misalnya, RUU itu juga menyentuhkan.