Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Andi Narogong dalam persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu Andi diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Bukan hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$2.500.000 dan Rp 1.186.000.000. Namun dari jumlah tersebut Andi telah mengembalikan US$350.000.

"Menyatakan terdakwa (Andi Narogong) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim Jhon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Andi dipandang kooperatif dan akui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, Andi juga telah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga memenuhi syarat Justice Collaborator.

Sementara hal yang memberatkan, Andi dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa terstruktur, masif dan merugikan kerugian negara.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Andi dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan oleh jaksa KPK.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Merespon vonis tersebut,  Andi Narogong dengan tegas menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir.

"Menerima Yang Mulia," kata Andi Narogong kepada majelis hakim. (ren)
 

img_title Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut