Skandal Proyek E-KTP Terkuak di 2017
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Tabir gelap skandal proyek e-KTP satu persatu akhirnya terbongkar. Sampai akhir tahun 2017, sudah enam orang menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka di antaranya mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi di Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Sugiharto.
Kemudian, Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anggota DPR, Markus Nari; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiharto Sudihardjo, dan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Di samping itu, KPK juga menjerat satu tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu merupakan Anggota Komisi V DPR yang pernah menjadi Anggota Komisi II DPR.
Tahun 2017, bisa dibilang menjadi moment penghakiman para penjarah uang negara dari proyek senilai Rp2,3 triliun itu. Nama-nama pejabat negara, anggota DPR RI, kader partai politik, sampai bos-bos perusahan pelat merah serta swasta 'dikuliti' KPK ke hadapan publik.
Sejumlah peristiwa-peristiwa besar yang cukup membetot perhatian masyarakat di Tanah Air, turut mendampingi perjalanan kasus e-KTP ini.
Berikut catatan VIVA seputar kasus e-KTP sepanjang tahun 2017Â :
Januari-Maret 2017
Berbekal bukti dan petunjuk dari dua tersangka yang bisa koopertif yakni Irman dan Sugiharto, KPK bisa memanggil sejumlah anggota parlemen, para pejabat Kemendagri, pengusaha dan kader partai politik yang diduga terlibat kasus e-KTP.
9 Maret 2017
Irman dan Sugiharto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan keduanya terdakwa tersebut, terkuak bahwa lebih dari 50 orang diduga terlibat dalam skandal proyek ini.
21 Maret 2017
KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka ketiga skandal mega proyek e-KTP. Dalam perjalanan penyidikan, lebih banyak lagi petunjuk dan bukti-bukti yang didapat KPK dari Andi.
23 Maret 2017
Â
Salah satu saksi mahkota perkara e-KTP, Miryam S Haryani mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah itu disampaikan dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Sore harinya, KPK langsung mengamankan Andi Narogong di bilangan Jakarta Selatan.
5 April? 2017
Buntut perbuatan mencabut BAP di Pengadilan, membuat Miryam yang awalnya merupakan saksi penting, berubah menjadi tersangka.