Skandal Proyek E-KTP Terkuak di 2017

Setya Novanto saat menjalani sidang perdana korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Tabir gelap skandal proyek e-KTP satu persatu akhirnya terbongkar. Sampai akhir tahun 2017, sudah enam orang menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka di antaranya mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi di Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Sugiharto.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kemudian, Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anggota DPR, Markus Nari; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiharto Sudihardjo, dan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Di samping itu, KPK juga menjerat satu tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu merupakan Anggota Komisi V DPR yang pernah menjadi Anggota Komisi II DPR.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Tahun 2017, bisa dibilang menjadi moment penghakiman para penjarah uang negara dari proyek senilai Rp2,3 triliun itu. Nama-nama pejabat negara, anggota DPR RI, kader partai politik, sampai bos-bos perusahan pelat merah serta swasta 'dikuliti' KPK ke hadapan publik.

Sejumlah peristiwa-peristiwa besar yang cukup membetot perhatian masyarakat di Tanah Air, turut mendampingi perjalanan kasus e-KTP ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Berikut catatan VIVA seputar kasus e-KTP sepanjang tahun 2017  :

Januari-Maret 2017

Berbekal bukti dan petunjuk dari dua tersangka yang bisa koopertif yakni Irman dan Sugiharto, KPK bisa memanggil sejumlah anggota parlemen, para pejabat Kemendagri, pengusaha dan kader partai politik yang diduga terlibat kasus e-KTP.

9 Maret 2017

Irman dan Sugiharto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan keduanya terdakwa tersebut, terkuak bahwa lebih dari 50 orang diduga terlibat dalam skandal proyek ini.

21 Maret 2017

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka ketiga skandal mega proyek e-KTP. Dalam perjalanan penyidikan, lebih banyak lagi petunjuk dan bukti-bukti yang didapat KPK dari Andi.

23 Maret 2017
 
Salah satu saksi mahkota perkara e-KTP, Miryam S Haryani mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah itu disampaikan dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Sore harinya, KPK langsung mengamankan Andi Narogong di bilangan Jakarta Selatan.

5 April? 2017

Buntut perbuatan mencabut BAP di Pengadilan, membuat Miryam yang awalnya merupakan saksi penting, berubah menjadi tersangka.

11 April 2017  

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) perkara dugaan korupsi e-KTP, Novel Baswedan diteror menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. Sampai saat ini, Novel masih menjalani perawatan medis di Singapura.

1 Mei 2017

Atas permintaan KPK, Polri menangkap Miryam S Haryani di Kemang, Jakarta Selatan, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Siang harinya, Miryam dibawa ke KPK.

17 Juli 2017

KPK menetapkan Ketua DPR RI yang pernah menjabat juga sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto sebagai Tersangka. Atas penetapan itu, Novanto mengajukan pra-peradilan, dan hakim tunggal Cepi Iskandar pada putusan praperadilan, menggugurkan penetapan status tersangka Novanto.

19 Juli 2017

KPK menetapkan Anggota DPR RI Markus Nari sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses hukum e-KTP. Penyidik menduga Markus lah yang membuat Miryam mencabut BAP miliknya. Belakangan KPK juga kembali menjerat Markus sebagai tersangka korupsi e-KTP.

14 Agustus 2017

Giliran Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa jaksa KPK bersama-sama sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR Setya Novanto melakukan korupsi e-KTP. Namun sayang lebih dari setengah dari jumlh nama ?anggota DPR RI yang sempat muncul di dakwaan Irman dan Sugiharto, tak lagi ditulis jaksa atau hilang.

27 September 2017

KPK menetapkan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka proyek e-KTP. Dia selaku pengendali perusahaan anggota konsorsium PNRI diduga ikut korupsi e-KTP dan memberikan suap kepada anggota DPR terkait pembahasan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

31 Oktober 2017

Penyidik KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka proyek e-KTP. Mantan Ketum Partai Golkar itu pun kembali menggugat keabsahan status tersangka atas dirinya untuk kali kedua di PN Jaksel.

15 November 2017

KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir panggilan KPK. Sejumlah penyidik diketuai Ambarita Damanik menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada malam hari. Namun Novanto tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai DPO.

16 November 2017

Petang hari, Setya Novanto terendus berkomunikasi dengan kontributor televisi nasional. Malam harinya ia dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat.

20 November 2017

Setya Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP di kantor KPK, seusai dijemput dari RSCM.

7 Desember 2017

Sidang perdana praperadilan jilid II Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13 Desember 2017

Sore hari, sidang perdana Ketua DPR RI, Setya Novanto digelar majalis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah sempat 'molor' karena sejak pagi hari Novanto mengeluh sakit diare. Novanto didakwa melakukan bersama-sama pihak lain mengintervensi tender e-KTP dan pembahasan anggaran e-KTP tahun 2011-2012 sampai akhirnya negara mengalami kerugian hampir Rp6 triliun.

14 Desember 2017

Gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto oleh Hakim Kusno digugurkan. Putusan tersebut karena pokok perkara setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah berjalan.  

Meski sudah menahan Setya Novanto dkk, melalui juru bicara Febri Diansyah, KPK menyatakan akan terus mengusut kasus e-KTP. Febri menjelaskan memang KPK dalam mengusut e-KTP membaginya menjadi kelompok-kelompok atau cluster, Sehingga lebih mudah dalam membuktikannya.

Febri membantah pihaknya menghilangkan nama sejumlah anggota DPR yang sebelumnya ditulis diduga menerima uang e-KTP. Menurut Febri, pihak-pihak yang berkaitan dengan terdakwa Novanto, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa saat ini. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya