- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Dua orang warga Kota Yogyakarta meninggal dunia usai menenggak minuman keras oplosan. Pemeriksaan polisi, miras itu bercampur obat oles antinyamuk.
Kapoltabes Kota Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menyebutkan, minuman mengandung alkohol 70 persen yang bercampur obat nyamuk itu banyak beredar di Yogyakarta.
"Dijual bebas," ujarnya, Rabu, 27 Desember 2017.
Sejauh ini, Tommy mengaku telah melakukan penyitaan di sejumlah tempat. Ia juga berharap agar warga menghindari menggunakan miras untuk merayakan pergantian tahun baru 2018.
Sementara itu, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menekan pengguna miras di Yogyakarta.
"Kami tidak bisa melakukan kontrol dari rumah-rumah. Jika masyarakat maunya ingin terus mengkonsumsi miras, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Sultan.
Sebelumnya, pada Minggu, 24 Desember 2017, dua warga bernama Didik Nurcahyadi (39) dan Kun Hartono (37) tewas di RS Panti Rapih usai meminum miras oplosan. Nyawa keduanya tak tertolong akibat pengaruh minuman yang dikonsumsinya.