Dua WNI Gadungan Dibekuk karena Tak Fasih Bahasa Indonesia

Dua warga Bangladesh yang ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Bashir (46) dan Muhammat Isrofil Husen (42), ditangkap saat hendak mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Keduanya terpaksa digiring petugas lantaran mengaku sebagai Warga Negara Indonesia.

Bandara Soekarno-Hatta Adopsi Layanan saat Piala Dunia 2022 Qatar

"Petugas curiga karena mereka memberikan keterangan palsu. Untuk memperoleh paspor Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan Keimigrasian (Kasi Wasdakim), Arief Hazairin Satoto, kepada VIVA di kantornya, Sabtu 6 Januari 2018.

Satoto menuturkan WNA bernama Bashir berprofesi sebagai pengusaha kayu gaharu. Sedangkan Muhammat  Isrofil Husen sebagai pegawainya. Berwajah mirip aktor Bollywood, mereka datang menggunakan mobil mewah mewah berplat nomor B 2389 TKU pada Kamis 4 Januari 2018.

Ibu dan Anak Asal Kamerun Dicekal usai Kelabui Petugas Imigrasi

Pada waktu sesi wawancara, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai bahasa Indonesia dan dokumen mereka gunakan. "Syarat mengajukan paspor mereka layaknya warga Indonesia memiliki KTP dan lainnya," kata Satoto.  

Dari hasil pemeriksaan, dua warga Indonesia gadungan ini diketahui tinggal di Bekasi. Mereka menjalankan  usahanya di Jakarta. Muhammat tinggal sejak 2003 sedangkan Bashir baru menetap sejak 2014.

Pemotor Lawan Arah di Jalur Busway, Sopir TransJ Berang: Sampai Malem Saya Tungguin!

"Alamat di data identitas mereka di Bekasi. Kami masih mendalami motif mereka mengajukan paspor. Yang jelas supaya bisa tinggal lama di Indonesia dan usaha di sini," kata Satoto menjelaskan.

Tim imigrasi tengah memeriksa dokumen yang digunakan keduanya. Termasuk Instansi terkait yang mengeluarkan syarat WNI di Indonesia. "Kami masih selidiki kan Itu bisa jadi asli atau palsu. Mereka membuat sendiri buat sendiri ini atau ada yang mengeluarkan ini yang kami selidiki," kata Satoto.

Penjara dan Denda

Menurut Satoto, jika memiliki Paspor WNI, WNA tersebut otomatis mempunyai hak negara Indonesia. Salah satunya hak untuk melancarkan usaha bisnisnya. Satoto menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 tahun 2011 huruf c dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

"Kalau punya paspor mereka jadi WNI, bisnis mereka lancar dan mudah. Kaya warga Indonesia saja mereka bisa ikut pemilu," kata Satoto

Kasus penangkapan dua WNA asal Bangladesh ini mengawali catatan Imigrasi Bogor di tahun 2018. Pada 2017 Imigrasi Bogor sebagai Kantor Imigrasi tertinggi dalam mendeportasi WNA. Sebanyak 204 WNA di wilayah Bogor dideportasi yang didominasi WNA Tiongkok. Sebanyak 4 WNA asal Tiongkok ditahan lantaran membuka ladang pertanian. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya