Ibu dan Anak Asal Kamerun Dicekal usai Kelabui Petugas Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang - Tiga warga negara asing atau WNA asal Kamerun dicekal kedatangannya ke Indonesia usai terbukti mencoba mengelabui petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 

Lama Sendiri, Cathy Sharon Bicara Kriteria Pasangan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, percobaan pengelabuan itu, dilakukan oleh keluarga tersebut saat sedang mengajukan pembuatan paspor RI (Republik Indonesia) ke gerai imigrasi Tangerang di Tangerang City Mall. 

"Jadi saat cek berkas ada yang mencurigakan sehingga diarahkan ke kantor imigrasi. Ketika sampai di sini, kami proses melalui inteldakim dan diketahui, kalau mereka tidak pernah disumpah menjadi WNI dan masih menjadi WNA dengan negara Kamerun," katanya, Selasa, 19 September 2023. 

Terpopuler: Mitos Tentang Masturbasi Hingga Tips Memilih Camilan Sehat

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA itu telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994. Di mana sebelumnya suami dari CT adalah pemain bola dan tinggal di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, administrasi keimigrasian mereka pun tidak dilakukan kepengurusan lebih lanjut. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama

Photo :
  • Sherly (Tangerang)
5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

"Mereka ini sejak 1994 tinggal di Indonesia, awalnya mereka ada izin tinggal, namun karena tidak diurus masuk kategori overstay. Kami juga sedang telusuri, karena mereka memiliki administrasi kependudukan Indonesia, tapi tidak pernah disumpah WNI," ujarnya. 

Adanya hal ini, ketiga WNA yang merupakan ibu dan dua orang anak berinsial, CT, OZM dan OCN pun dilakukan tindakan deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia. 

"Mereka terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf 
(a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga kami lakukan deportasi dan pencekalan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya