Terungkap, Cucu Cahyati Pakai Dua Cara Bunuh Bayinya

Cucu Cahyati peragakan cara membunuh bayinya.
Sumber :

VIVA – Kepolisian akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan wanita bernama Cucu Cahyati, terhadap bayinya yang terjadi Kampung Patrol, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Rekonstruksi pembunuhan bayi empat bulan bernama Ismail Nugraha itu digelar kepolisian di lokasi berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari amukan massa kepada pelaku.

Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 23 Oktober 2017, dilakukan di sebuah gubuk yang berlokasi tak jauh dari Markas Polres Garut.

Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Bicara Begini Soal Kasus yang Viral Lagi

" Kami memang menggelar rekonstruksi di tempat lain, agar bisa berjalan lancar, " ujar Cucu Sulistiawati, salah seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut,  Kamis 11 Januari 2018. 

Dalam rekonstruksi itu, terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan, dari 20 adegan yang diperagakan Cucu Cahyati. Terungkap ternyata pembunuhan itu telah direncanakan.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Bahkan, Cucu Cahyati, menggunakan dua cara untuk menghabisi nyawa bayi itu. Karena, cara pembunuhan pertama gagal. Sang bayi tak tewas meski telah berusaha dibunuh.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, pertama kali, Cucu Cahyati, berusaha membunuh Ismail dengan cara menidurkan korban dengan posisi tertelentang di atas bantal. Lalu tubuh korban ditindih pakai bantal. Setelah itu, Cucu mendudukinya selama beberapa menit. Tapi, ternyata cara itu gagal, Ismail tetap hidup.

Lalu, cara kedua, Cucu, membalikkan tubuh Ismail ke posisi tengkurap, lalu ditindih bantal. Setelah itu Cucu kembali menduduki tubuh mungil Ismail, sembari mencekik lehernya hingga tewas.

" Ini pembunuhan direncanakan karena tersangka melakukan pembunuhan secara berulang, cara ke satu gagal kemudian dengan cara kedua, hingga korban meninggal," ujar Jaksa Cucu.

Dengan terungkapnya fakta ini, maka kata Jaksa Cucu, tersangka diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

" Jadi tersangka ini tak gila, dia sehat dan tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Jaksa Cucu. (ren)

Baca: Usai Dibunuh, Cucu Cahyati Selimuti Bayinya Seolah Tidur

Vina: Sebelum 7 Hari

Pengakuan Ojol Curi Velg-Ban di ITC Cempaka Mas, 62 Kolonel TNI Pecah Bintang

Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas. Pelaku yang merupakan pengemudi ojol membeberkan alasannya curi ban

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024