Imbas Putusan MK, KPU Minta Tambahan Anggaran Rp68 Miliar

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan seluruh partai politik harus melakukan verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat peserta Pemilu 2019. Atas putusan MK tersebut KPU membutuhkan anggaran tambahan sekitar Rp68 miliar.

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

"Karena ditambah, maka anggarannya akan naik sekitar Rp66 sampai 68 miliar," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat launching Kesiapan Gerakan Coklit Serentak Menyongsong Pilkada 2018, di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 14 Januari 2018.

Arief menjelaskan dana tersebut diperlukan karena KPU harus menambah orang untuk melakukan verifikasi terhadap 10 partai yang ada di parlemen saat ini. Sebelum ada putusan MK, 10 partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi KPU.

KPU Bertemu Prima, Rapat Bahas Buka Akses Sipol dan Perbaikan Verifikasi

"Karena waktunya tidak cukup panjang, kami mendesain petugasnya kita tambah. Karena ditambah, maka anggarannya akan naik," ujarnya.

Mengenai anggaran sebelumnya yang telah diturunkan pemerintah pusat untuk verifikasi partai, menurut Arief, sudah dikembalikan pada kas negara. Sehingga dengan putusan MK yang baru KPU harus mengajukan anggaran kembali untuk verifikasi pada pemerintah pusat.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

"Sebagian anggaran yang sudah kita buat itu seharusnya digunakan tahun 2017. Tetapi, karena 2017 partai tidak diversifikasi faktual, maka dikembalikan ke kas negara. Tetapi, sekarang anggaran tahun baru, 2018, maka KPU mengajukan lagi," jelasnya.

Terkait jumlah petugas yang akan disiapkan KPU untuk melakukan verifikasi 10 parpol sesuai putusan MK, Arief menyatakan akan menambah dua kali lipat. "Kalau kemarin 3, sekarang kita rekrut 6 orang. Tetapi ini masih dalam perkiraan," ucapnya.

Mengenai apakah verifikasi 10 parpol yang mengacu pada putusan MK akan mengubah jadwal pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilu dan PKPU, Arif belum bisa memastikan. Hal tersebut harus dibahas dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Ia memastikan KPU akan membahas hal ini dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI besok. "Karena besok kita akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. Sebenarnya putusan MK terkait dengan UU dan UU itu dibuat oleh pemerintah dan DPR. KPU kan melaksanakan saja. Oleh karena itu, kami perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya