Pasangan Ridwan Kamil-Uu Belum Penuhi Syarat

Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Berkas pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dinyatakan belum lengkap. Selain pasangan Rindu, tiga pasangan lainnya pun dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Hal tersebut ditegaskan dalam pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dalam pemaparan penyerahan hasil penelitian administrasi Bapaslon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.

Hasil verifikasi, berkas administrasi Ridwan Kamil yang di antaranya surat SKCK dalam bentuk fotokopi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih dokumen 2015. Untuk surat keterangan pailit belum ada, berkas pajak dalam bentuk fotokopi dan belum ada lampiran tim kampanye.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Sedangkan kekurangan berkas adiminstrasi Uu Ruzhanul Ulum di antaranya, belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN hanya satu rangkap, STTB masih satu rangkap dan lampiran tim kampanye tidak dimasukkan.

"Hampir dari keseluruhan calon itu berkasnya belum lengkap, variasi. Misalkan ada yang SKCK-nya belum asli, ada yang LHKPN-nya perlu yang terbaru," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2018.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Yayat menegaskan, dengan kekurangan tersebut semua calon ditetapkan dengan status belum memenuhi syarat pendaftaran. KPU Jawa Barat, lanjut Yayat, meminta seluruh calon melengkapi apa yang diminta KPU.

"Statusnya adalah seluruh pasangan calon ini belum memenuhi syarat. berdasarkan PKPU, KPU memberikan kesempatan selama tiga hari terhitung besok kepada masing - masing calon untuk melengkapi," katanya.

Pada pasangan '2DM' yaitu Deddy Mizwar, formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan Parpol pengusung. Sedangkan Dedi Mulyadi yaitu harus melengkapi formulir BB.2, daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT 2014 dan 2017.

Sedangkan di pasangan Asyik, Mayjend (Purn) Sudrajat belum melegalisir ijazah S2, sedangkan Ahmad Syaikhu belum melegalisir fotokopi ijazah.

Sedangkan pasangan Hasanah, Mayjend (purn) TB Hasanudin terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Surat keterangan belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap. 

Lalu LHKPN yang dilampirkan masih periode 2014, SPT yang dilampirkan periode 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak dan STTB belum dilegalisir serta naskah visi misi masih satu rangkap.

Untuk Irjen Pol Anton Charliyan, formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotokopi, belum ada keterangan Bebas utang dan tidak pailit, serta pajak yang dilampirkan hanya periode 201d, 2016, 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya