Virus Corona Belum Hilang, Pilkada 2020 Diusulkan Tak Serentak

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan tahapan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada serentak 2020. Hal itu juga berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi II DPR.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Direktur Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu menyarankan agar Pilkada 2020 tidak dipaksakan dilakukan secara serentak. Hal itu karena pandemi covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

"Pilkada ini perlu dipikirkan untuk tidak harus serentak. Pilkada bertahap bisa menjadi solusi untuk dipikirkan. Tahapan pertama ok 9 Desember misalnya, tapi juga dipikirkan tahapan kedua setelah Desember," kata Barkah dalam diskusi VIVAnews Talk bertema 'Menuju Pilkada Berkualitas di Era New Normal' Kamis 18 Juni 2020.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Menurut Barkah, skenario pemilu bertahap ini bukan hal yang aneh dan dilakukan juga di Amerika Serikat. Dia menilai jika AS sebagai negara demokrasi besar bisa maka Indonesia juga pasti bisa.

"Indonesia kalau mau belajar juga pasti bisa," ujar Barkah.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Dia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Pilkada 2020 perlu dilakukan bertahap. Seperti penyebaran kasus covid-19 yang belum merata di 102 daerah yang akan melangsungkan Pilkada.

Kemudian faktor kesiapan para pelaksana sampai tingkat KPPS, kesiapan anggaran di masa pandemi covid-19 dan juga faktor psikologi para calon pemilih.

"Serta untuk evaluasi dan perbaikan untuk tahap berikutnya," kata Barkah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya