Larangan Dampingi Saksi, Peradi Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar

VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan pendampingan saksi saat diperiksa penegak hukum.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan persoalan ini sangat serius mengingat kemungkinan adanya tekanan yang dilakukan penyidik ketika memeriksa.

"Jadi memang kita sudah memutuskan akan mengajukan ke MK," kata Otto saat menggelar konferensi pers di Kantor Peradi Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Otto mengatakan, KPK saat ini berlindung di bawah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan membuat aturan sendiri dengan melarang saksi untuk didampingi.

Ini kemudian berbeda dengan kepolisian yang selangkah lebih maju memperbolehkan pengacara mendampingi kliennya ketika menjadi saksi.

"Saya lihat dulu KPK waktu kasus ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi toh, mereka juga didampingi advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, Otto juga menjelaskan, larangan pendampingan saksi ini juga bertentangan dengan tiga Undang-undang.

Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Dasar yang memberikan bagi setiap orang mendapat kepastian hukum.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Kalau bercuriga pada advokat (mendampingi), itu penegakan hukum tidak benar," ujarnya.

Ilustrasi hukum.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021