Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) membuat program layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan tersebut merupakan komitmen mereka dalam menjalankan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

Sekretaris Umum KAI, Ibrahim, menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Oleh karena itu, organisasinya terpanggil dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanah Undang-undang tersebut.

“Istilah bantuan hukum cuma-cuma ini dikenal juga dengan istilah ‘probono’ di Indonesia,” kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu, 1 September 2021.

Bluebird Hadirkan Layanan Baru, Pakai Toyota Voxy

Ibrahim menuturkan sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini tidak memiliki akses yang mudah terhadap keadilan. Hanya sedikit masyarakat yang mampu mengakses advokat untuk tujuan konsultasi, advokasi, hingga pendampingan hukum dalam tujuan mendapatkan keadilan, terutama masyarakat yang tidak mampu.

Baca juga: Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

Biaya Layanan Tokopedia Naik 9 Hari Lagi

Saat ini, lanjutnya, keberadaan advokat di Indonesia diperkirakan berjumlah tidak lebih dari 100.000 orang yang berasal dari semua organisasi advokat yang harus melayani 277 juta rakyat Indonesia.

Sehingga jumlah advokat bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia diperkirakan 1 advokat harus melayani 277 orang.

Hal itu belum termasuk badan hukum yang harus dilayani oleh advokat. Terlebih lagi para advokat kebanyakan menjalankan tugas profesi di kota-kota besar.

"Padahal akses keadilan bagi masyarakat harus mencapai hingga ke lapisan yang terbawah," katanya.

Ibrahim mengatakan upaya menjamin pemenuhan hak warga negara terhadap keadilan tidak hanya melekat pada negara semata. Advokat, kata dia, sebagai profesi yang mulia (officium nobile) juga mempunyai kewajiban dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Jika melihat sejarah perkembangan profesi advokat, pemberian bantuan hukum kepada orang yang secara sosial dan ekonomi tidak mampu tanpa menerima imbalan adalah bentuk superioritas profesi hukum dari profesi lainnya," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, seorang advokat seharusnya melaksanakan kewajiban probono untuk memenuhi fitrah profesi yang mulia tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai kewajiban tersebut. Namun, di Indonesia, kewajiban tersebut sudah diatur secara tegas di dalam Pasal 22 UU Advokat.

Advokat Mobile

Lebih lanjut, Ibrahim menyampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, membuat gagasan serta program kerja agar di setiap desa/kelurahan terdapat satu advokat atau setidak-tidaknya satu paralegal, sehingga masyarakat di desa/kelurahan tersebut dapat memperoleh akses keadilan dengan mudah dan murah.

Mereka berencana membeli serta memodifikasi 10 unit bus advokat keliling. Bus itu nantinya akan berfungsi sebagai kantor advokat mobile yang bertujuan memberikan pelayanan hukum untuk masyarakat.

“Bus tersebut kami beri nama bus probono Kongres Advokat Indonesia yang nantinya secara periodik akan berkeliling di dalam wilayah satu provinsi,” katanya.

Dia yakin gerakan tersebut akan berhasil sehingga bisa mewujudkan layanan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat di tanah air.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya